Pengelolaan Sampah Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya Menurut Perda tentang Pengelolaan Sampah

Pekalongan - Pada 20 Maret 2025, TPA Degayu menjadi salah satu dari 343 TPA open dumping di Indonesia yang harus diberhentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penutupan TPA yang menampung 120-130 ton sampah per hari ini menimbulkan kepanikan di lapisan masyarakat Kota Pekalongan dan mendorong Pemkot harus bergerak cepat mencari solusi.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan bahwa  Pemkot telah melakukan sejumlah langkah awal penanganan masalah sampah imbas ditutupnya TPA Degayu, seperti memanfaatkan dana darurat bencana untuk penguatan sarana dan prasarana di level tengah (TPST / TPS3R) dan penyediaan fasilitas pendukung di pasar dan perkantoran.

Menurutnya, permasalahan sampah memang menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh masyarakat. “Mau tidak mau kita harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah,” terangnya, seperti dikutip dari laman pekalongankota.go.id.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menambahkan bahwa Pemkot sudah menerapkan lima kebijakan utama penanganan sampah, antara lain: memaksimalkan sosialisasi dan edukasi penanganan sampah; penyediaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat; alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah; membentuk satgas pengelolaan sampah dengan melibatkan Forkopimda; dan membentuk lembaga swadaya pengelolaan sampah di masyarakat.

“Kami mendorong semua pihak untuk memilah sampah organik dan anorganik serta melakukan pengelolaan mandiri,” imbuhnya.

Langkah yang dilakukan Pemkot Pekalongan tersebut telah menyesuaikan dengan apa yang tertuang dalam lampiran Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pemerintah perlu merespon dan memberikan solusi sebagai bentuk penanganan isu strategis lingkungan hidup Kota Pekalongan, seperti melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan dampingan pada masyarakat tentang pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle); memfasilitasi infrastruktur yang mendukung pengelolaan sampah seperti TPS 3R, rumah kompos, dan bank sampah; dan pemasangan papan larangan pembuangan sampah secara sembarangan.

Kelola Sampah Mandiri

Senada dengan Wali Kota, Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, yang memimpin DLH saat adanya penutupan TPA Degayu, menjelaskan pentingnya pendekatan desentralilasi pengelolaan sampah, sehingga masyarakat dilibatkan secara aktif dalam rantai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

DLH terus melakukan penguatan upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada semua pihak penghasil sampah, agar dapat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya masing-masing. “Harapannya agar sampah bisa diolah dan dimanfaatkan lebih dulu di lingkup kecil,” ujar pria yang akrab disapa SBS itu.

Tanggung jawab pengelolaan sampah ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam Pasal 18, dituliskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah pemukiman disesuaikan dengan jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Namun, pengangkutan sampah ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi tanggung jawab masing-masing produsen sampah, seperti yang tertuang dalam Pasal 20. Pengangkutan sampah ke TPS/TPS 3R menjadi tanggung jawab rumah tangga masing-masing, sedangkan pengangkutan dari TPS/TPS 3R ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara itu, sampah yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, pengangkutan dari sumber sampah sampai ke TPS/TPS 3R menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.

“Jadi, warga bisa mengelola sendiri atau bisa bekerja sama dengan jasa pengangkutan seperti tukang gerobak sampah,” tambah SBS.

PSEL Jadi Solusi Jangka Panjang

Kepala DLH saat ini, Joko Purnomo, membeberkan bahwa Pemkot Pekalongan tengah menyiapkan lahan seluas 5 hingga 5,2 hektare untuk rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) sebagai komitmen dalam menangani persoalan sampah di Kota Pekalongan. Lahan tersebut rencananya berlokasi di wilayah Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Ia menyebut, PSEL Pekalongan Raya ini nantinya akan mengolah sampah dari empat daerah, antara lain Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang. “Dengan target volume sampah 1.000 ton per hari, fasilitas ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di wilayah tersebut sekaligus menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat,” ujarnya, dilansir dari berita Dinkominfo Kota Pekalongan.

PSEL ini nantinya tidak hanya mengolah sampah harian, tetapi juga berpotensi mengurangi beban TPA yang ada saat ini. Bahkan sampah lama di TPA dapat diangkut dan dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit. “Nanti TPA bisa dikuras habis. Sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan dibawa dan dibakar di PSEL,” tambahnya.

Joko meluruskan persepsi masyarakat terkait mekanisme pengolahan sampah di PSEL. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada tumpukan sampah seperti di TPA konvensional. “Modelnya seperti PLTU. Bedanya, PLTU bahan bakarnya batu bara, kalau ini bahan bakarnya sampah. Sampah langsung masuk ke bunker di dalam gedung. Dari bunker ditarik dengan capit, lalu masuk ke insinerator raksasa untuk dibakar. Jadi tidak ada tumpukan seperti TPA,” terang Joko.

Meski demikian, besaran daya listrik yang dihasilkan masih menunggu kajian teknis lebih lanjut. Fokus saat ini adalah percepatan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tahapan perencanaan detail dapat segera dimulai. “Mudah-mudahan problematika sampah yang klasik ini bisa kita selesaikan bersama. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal masa depan lingkungan dan energi kita,” imbuhnya. [Tim JDIH Kota Pekalongan]

mikajdih.webp

Ritmika Serenady, S.I.Kom.

Penelaah Teknis Kebijakan

Night
Day