KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Recanan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009
Tentang Recanan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009
Dilengkapi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia