Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007
Undang-undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007
dilengkapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Otoritas Politik, Kekuasaan Rakyat, Kontrak Sosial, dan Demokrasi Modern