Kota Pekalongan – Wali Kota
Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, secara resmi meluncurkan fitur baru
pada website JDIH Kota Pekalongan, yaitu SIRAPERDA, Rabu (4/9/2024). Melalui
fitur tersebut, masyarakat Kota Pekalongan kini bisa memberikan masukan terhadap
proses penyusunan peraturan daerah.
Bertempat di Ruang Jlamprang
Setda Kota Pekalongan, Aaf mengatakan bahwa inovasi baru bernama SIRAPERDA
tersebut digagas oleh Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan. “Ini sudah one
stop service. Bagian Hukum menjadi bagian penting di Pemerintah Kota
Pekalongan karena apapun kebijakan harus melalui kajian Bagian Hukum,” terangnya.
Aaf berharap, dengan
diluncurkannya fitur SIRAPERDA pada website JDIH Kota Pekalongan, semoga dapat
mendukung upaya penyusunan produk hukum daerah yang tertib dan sederhana, serta
dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas hukum di
Pemerintah Kota Pekalongan.
Sementara itu, Adam Muhamad
selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan menjelaskan apa itu one
stop service pada website JDIH Kota Pekalongan. Bahwa dalam rangka pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan layanan hukum sesuai perkembangan teknologi, Bagian
Hukum Setda Kota Pekalongan telah menyelenggarakan pelayanan hukum yang
terintegrasi berbasis elektronik dalam satu web sistem JDIH Kota Pekalongan.
“Salah satunya ada SIRAPERDA yang
mampu mewadahi aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan produk hukum di Kota
Pekalongan. Ada juga e-PROKUMDA dan yang lainnya, bisa cek sendiri di website
JDIH Kota Pekalongan,” ucap Adam.
Adam kemudian menjelaskan cara
kerja SIRAPERDA dalam empat tahap. Pertama, Bagian Hukum mengunggah Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) ke platform SIRAPERDA. Kedua, masyarakat mengakses
Raperda yang telah diunggah melalui website JDIH Kota Pekalongan. Ketiga, masyarakat
memberikan masukan dan saran terhadap Raperda dimaksud. Keempat, tim penyusun
Raperda akan mempertimbangkan masukan dan melakukan revisi jika perlu.
“Masukan dari masyarakat inilah
yang kami harapkan agar membantu meningkatkan kualitas Raperda yang sedang
dibahas,” imbuhnya. [Tim JDIH Kota Pekalongan]