Kota Pekalongan – Wali Kota Pekalongan Achmad Arzan Arslan Djunaid bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan Anik Anifah menandatangani kesepakatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (20/7/2023). Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan salah satu upaya Pemkot Pekalongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan berwibawa.
Wali Kota Pekalongan menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini, dengan berharap koordinasi dan kerja sama di antara kedua lembaga semakin meningkat, sekaligus dapat dikembangkan pula kesepakatan antara lembaga lain di Kota Pekalongan seperti BUMN atau BUMD.
“Karena bagaimanapun, dari kesepakatan bersama yang ditandatangani ini, muaranya adalah peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pekalongan,” kata Aaf.
Meskipun dirinya tidak berharap akan adanya sengketa perdata maupun tata usaha negara, namun sebagai langkah antisipatif, terang Aaf, diperlukan tindakan preventif melalui penandatanganan kesepakatan ini. Pemkot Pekalongan pun diharapkan dapat lebih fokus menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat, sedangkan segala dampak yang terjadi pada ranah perdata maupun tata usaha negara, dapat dimediasi melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Di dalam TP4D ini tergabung antara Pemkot Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri,” jelas Aaf.
Aaf menggarisbawahi, bahwa penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri ini, bukan merupakan sarana Pemkot Pekalongan untuk berkonfrontasi dengan masyarakat, namun lebih kepada penguatan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga, harmoni yang selama ini terbina dengan baik di antara komponen masyarakat dengan pemkot dapat ditingkatkan lagi di masa mendatang,” imbuh Wali Kota Aaf.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Anik Anifah, mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada Pemkot Pekalongan di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami berharap penandatanganan kesepakatanan ini dapat segera diimplementasikan dengan penuh kesungguhan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anik memaparkan pencapaian kegiatan perdata dan tata usaha negara yang telah dilakukan pihaknya selama tahun 2022. Pencapaian tersebut berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1.322.950.377 dengan total bantuan hukum BUMN/BUMD di lingkungan Kota Pekalongan.
“Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini dicapai dari kegiatan bantuan hukum sejumlah 6 BUMN/BUMD dengan 92 surat kuasa khusus,” terang Anik.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU yang diadakan di Aula Kejaksaan Negeri Pekalongan tersebut, antara lain: Pj Sekda, para Asisten Sekda, para Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian Hukum, para Camat, serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Pekalongan. [Tim JDIH Kota Pekalongan]