image

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bidang Cukai kepada kalangan Mahasiswa di Kota Pekalongan. Acara ini diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021, dan dibuka secara resmi oleh Walikota Pekalongan Bapak H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, S.E.. Bertindak selaku Moderator Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Bapak Rofieq, S.H., serta narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal yaitu Bapak Bambang Kristiawan, S.Ip., dan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Bapak Dr. Sri Budi Santoso, M.si.. 

Materi yang disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal antara lain Pengertian Cukai, Jenis Barang yang dipungut cukai, Pita Cukai, dan Pelanggaran yang sering terjadi terkait cukai. Materi yang disampaikan oleh KaSatpol PP Kota Pekalongan tidak kalah menarik, beliau menyampaikan tentang Peran Satpol PP dalam mendukung kepatuhan hukum masyarakat terhadap barang kena cukai dan Pemberantasan barang kena cukai ilegal. Acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan yang dipandu oleh moderator. Mahasiswa begitu antusias pada sesi ini, hal ini bisa dilihat dari banyaknya mahasiswa yang mengajukan pertanyaan, baik diajukan kepada Narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal, maupun pada Kasatpol PP Kota Pekalongan. 

Dari acara ini diharapkan generasi penerus bangsa yang diwakili mahasiswa di Kota Pekalongan mengetahui informasi terkait cukai dan berpartisipasi aktif dalam memberantas pelanggaran di bidang cukai serta turut mengawasi beredarnya cukai ilegal di Kota Pekalongan. 

 

Night
Day