Semarang – Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah mengadakan
Rapat Koordinasi Pengelola JDIH Tahun 2024, Rabu (17/7/2024). Para pengelola
JDIH yang hadir diminta untuk melakukan penguatan peran sebagai anggota JDIHN
di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
mengatakan bahwa pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan
keterbukaan informasi publik. Selain itu, pengelolaan JDIH juga merupakan upaya
untuk mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Indonesia dan diarahkan menjadi dasar
dalam proses penyusunan regulasi.
“Dalam pengelolaannya diperlukan dukungan sumber daya
manusia yang berkualitas,” ungkapnya.
PJ Gubernur Jateng juga meminta agar pengelola JDIH melakukan pengayaan dokumen hukum yang disajikan dalam JDIH sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum maupun Indeks Kualitas Kebijakan sebagai bagian penilaian Reformasi Birokrasi.
Tidak kalah penting, imbuhnya, pengelola JDIH juga perlu
melakukan upaya pengintegrasian dokumentasi hukum pemerintah desa ke dalam
JDIHN. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum
Indoensia yang terintegrasi secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui
wadah JDIHN. [Tim JDIH Kota Pekalongan]