image

Kota Pekalongan - Wali Kota Pekalongan meresmikan aplikasi e-Prokumda yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Setda, Kamis (13/6/2024). Dengan diresmikannya aplikasi e-Prokumda diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan fasilitasi pembentukan produk hukum secara digital di Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan bahwa aplikasi e-Prokumda dibuat oleh Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan untuk mempermudah layanan produk hukum daerah. Selain hemat waktu, tambahnya, terobosan ini juga bisa mengurangi penggunaan kertas dalam proses penyusunan produk hukum di Kota Pekalongan.

“Selain itu, dengan adanya aplikasi ini akan mudah merespon aduan masyarakat dengan cepat,” tambah Aaf dalam gelaran Lomba Cerdas Cermat Keluarga Sadar Hukum (LCC Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum di Ruang Jlamprang, Kamis (13/6/2024).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Adam Muhamad, menerangkan bahwa aplikasi e-Prokumda hadir sebagai bentuk digitalisasi layanan hukum di Pemerintah Kota Pekalongan. Inovasi ini merupakan hasil dari keikutsertaan diklat, sehingga diharapkan akan terus memunculkan ragam layanan di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

“Semula proses fasilitasi penyusunan produk hukum dilakukan secara manual dengan menghabiskan banyak kertas. Ini kami ubah digital agar paperless and working flexible,” imbuh Adam.

Dengan lahirnya inovasi ini, lanjut Adam, personil di Bagian Hukum dapat mengerjakan proses fasilitasi produk hukum di manapun, sekalipun sedang dinas di luar daerah. “Bahkan saat sedang libur pun jika ingin mengerjakan, bisa dilakukan di rumah,” ungkapnya.

Dirinya berharap, aplikasi E-Prokumda dapat mendukung terwujudnya Government 4.0 dengan meningkatkan kinerja di unit kerja Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan melalui inovasi, efektivitas, dan efisiensi yang berdampak luas untuk organisasi perangkat daerah dan masyarakat. [Tim JDIH Kota Pekalongan]


Night
Day