Kota Pekalongan - Setelah melalui tahapan pembahasan, DPRD
dan Pemerintah Kota Pekalongan akhirnya menyetujui Rancangangan Peraturan
Daerah (Raperda) Tentang Perizinan Berusaha menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang
digelar Jumat (3/5/2024).
Dalam pidatonya, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan
Djunaid, mengatakan bahwa Perda Tentang Perizinan Berusaha mewadahi sistem
pelayanan publik dalam ranah penyelenggaraan perizinan berusaha sebagai upaya
untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik di Kota
Pekalongan. “Pemerintah Kota Pekalongan memiliki kewajiban melayani setiap
warga dan penduduk Kota Pekalongan untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya,”
kata Wali Kota Aaf.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik dengan konsepsi bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga dan penduduk Kota Pekalongan. Penataan penyelenggaraan perizinan berusaha dalam suatu Perda berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dilegitimasinya peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha di Kota Pekalongan, diaharapkan mampu menjadi guidance bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuh Aaf. [Tim JDIH Kota Pekalongan]