Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggelar kegiatan penerangan hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) pada Senin (9/10/2023). Kegiatan ini ditargetkan untuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pemerintah Kota Pekalongan melalui penerangan hukum dengan tema “Strategi Manajemen Penanganan Proyek agar Terhindar dari Perbuatan Melawan Hukum”.
“Saya sudah sampaikan kepada ASN, apabila ada pemeriksaan, saya akan back up. Tetapi kalau ASN terbukti melanggar hukum seperti misalnya menerima suap, maka saya pastikan, tidak akan saya bela,” ucap Wali Kota Aaf, Senin (9/10/2023).
Dirinya menegaskan kepada seluruh pejabat yang hadir agar kembali melakukan introspeksi diri dan evaluasi terhadap berbagai upaya dalam menumbuhkan kesadaran hukum, untuk dapat diimplementasikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Aaf juga mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara kegiatan Binmatkum, yaitu Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Hukum yang berkolaborasi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Senada dengan Wali Kota Pekalongan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, berharap agar kegiatan Binmatkum dapat memberikan kesadaran hukum bagi semua pejabat di Kota Pekalongan yang bersifat preventif. “Kami juga mengharapkan kerja sama yang baik antara Pemkot Pekalongan dengan kejaksaan,” tutur Kajari.
Dalam kegiatan ini, imbuh Anik, disampaikan materi yang berkaitan dengan tupoksi Kejaksaan Republik Indonesia serta pemahaman tentang korupsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Berdasarkan laporan kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq, kegiatan ini diikuti oleh Kepala OPD di jajaran Pemkot Pekalongan, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Adapun kegiatan Binmatkum ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; serta surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tanggal 26 September 2023 perihal Kegiatan Penerangan Hukum. [Tim JDIH Kota Pekalongan]