Kota Pekalongan – Bagian Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan pembinaan
terhadap anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), Rabu
(4/9/2024). Pembinaan tersebut dilaksanakan dalam bentuk Sosialisasi JDIH
bertajuk “Mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum Kota Pekalongan yang Tertib dan
Transparan”.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah
64 peserta sebagai perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di
Pemerintah Kota Pekalongan, mulai dari dinas, badan, satuan, inspektorat, Sekretariat
DPRD, Bagian Setda, RSUD Bendan, kecamatan, hingga kelurahan. Materi dalam
kegiatan tersebut dipaparkan oleh dua narasumber, yaitu dari Biro Hukum Setda
Provinsi Jawa Tengan dan dari Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan.
Dalam sambutannya, Wali Kota
Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi
JDIH ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Pekalongan untuk menciptakan
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
“JDIH ini dirancang untuk
memudahkan akses masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap peraturan
perundang-undangan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan kewajiban
sehari-hari,” terangnya.
Kepada anggota JDIH Kota
Pekalongan yang hadir, Aaf mengajak untuk bersinergi bersama Bagian Hukum Setda
Kota Pekalongan dalam melakukan pengayaan dokumen dan informasi hukum yang
disajikan di JDIH Kota Pekalongan agar bisa mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Adam Muhamad, menerangkan bahwa pada tahun 2024 ini telah dialaksanakan pula kegiatan pembinaan terhadap anggota JDIH Kota Pekalongan dalam bentuk bimtek e-Prokumda, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Pekalongan.
"Pembinaan JDIH Kota Pekalongan di tahun ini jugas insyaAllah akan dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi," imbuh Adam. [Tim JDIH Kota Pekalongan]